Kemenhaj Umumkan Jadwal Pelunasan dan Aturan Kuota Haji Khusus Tahun 2027

Jakarta- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis daftar jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

​Melansir dari siaran pers di situs resmi haji.go.id, penetapan ini tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 yang memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

​Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa proses pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi dalam dua tahap utama.

Berlangsung selama 30 hari kalender, terhitung mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.

​”Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

​Adapun kriteria prioritas lansia yakni berusia minimal 65 tahun per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Jika kuota belum terpenuhi pada tahap pertama, pengisian dilanjutkan pada 10 hingga 16 Desember 2026 (7 hari kalender). Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pelunasan di tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga terpisah, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

​Berkas pengajuan pendampingan dapat dikirim melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id dan akan diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Ditjen Pelayanan Haji Kemenhaj RI.

Ian menjelaskan, apabila kuota masih tersisa setelah tahap pertama dan kedua, pengisian tahap akhir diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan sesuai nomor porsi berikutnya hingga kuota terpenuhi, paling lambat 7 Januari 2027. Jemaah cadangan wajib menandatangani Surat Pernyataan sukarela bermaterai yang dikirim ke cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

​Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, tetap dapat melayani pelunasan setelah mendapat rekomendasi resmi dari Ditjen Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan beroperasi hingga seluruh operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. Sedangkan bagi jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku, dapat berpindah ke PIHK aktif sesuai pilihan.

Pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jemaah dan mekanisme pengajuan dapat diakses publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau tautan https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

​”Kami meminta kepada pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing,” pungkas Ian.