Weda – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah patut dipertannyakan. Pasalnya, setelah sebelumnya Kepala Dinas PMD Mustamil Jamil dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Lutfi Tutupoho diadukan ke Bawaslu karena diduga memihak kepada Calon Bupati Ikram M. Sangadji, kini hal serupa juga dipertontonkan Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja.
Dengan mengenakkan kemeja putih, kaca mata hitam dan dibalut jilbab biru, ASN ini tampil percaya diri duduk sepanggung politik dengan kandidat Bupati nomor urut 3, Ikram M. Sangadji.
Dokumentasi Husba sepanggung bersama Kandidat Bupati dan Partai Politik Pendukung saat kampanye IMS-ADIL di Pulau Gebe itu beredar luas di media sosial.
Dalam aturan, terutama pada UU RI Nomor 5 Tahun 3014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Siplin dengan jelas dan tegas mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada Pilkada 2024.
ASN berbeda kedudukannya dengan TNI/Polri. ASN masih melekat hak politik dan diperbolehkan menghadiri kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati. Lantas, apakah perbuatan Camat Pulau Gebe tersebut termasuk yang diisyaratkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian?
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha, S.E.,M.A.P, Aparatur Sipil Negara memiliki batasan normatif dalam menyikapi Pilkada 2024. Apa yang dilakukan Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja, bagi Rusli adalah bentuk pelanggaran sebagai ASN.
“Itu dilarang! Dan Saya sudah tindaklanjutkan kepada Bawaslu Halteng,” terang Rusli via Whatsapp.(*)