LABUHA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menggelar Rapat Penetapan Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat pasca-penataan aset tanah sekaligus mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini berfokus pada beberapa poin krusial, di antaranya, Identifikasi Wilayah Menilai potensi ekonomi lokal dan ketersediaan objek reforma agraria, Meninjau dukungan sarana dan prasarana di lapangan, Menentukan lokasi dengan mempertimbangkan aspek pemerataan pembangunan dan kesiapan masyarakat.
Penetapan lokasi ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya memiliki aset tanah secara hukum, tetapi juga mampu mengelola sumber daya yang ada demi meningkatkan taraf hidup mereka secara mandiri.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan ini, diharapkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Halmahera Selatan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berdampak jangka panjang. (HMS)












