Oleh: Dr. H. Noho Ulidam, SE, M.Si
Dosen Tetap FEBI IAIN Ternate | Akademisi dan Pengamat Ekonomi Publik
Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki kondisi fiskal yang menghadirkan sebuah paradoks yang menarik sekaligus mengundang pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan keuangan daerah dimana, pemerintah daerah mendorong ekspansi pembiayaan melalui rencana penambahan utang sekitar Rp1 triliun dengan argumentasi untuk mempercepat pembangunan dan menutup kesenjangan infrastruktur sementara, pemerintah menghadapi tekanan likuiditas yang tercermin dari keterlambatan pembayaran kewajiban, pembatasan belanja, hingga pemotongan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara teoritis, utang bukanlah instrumen yang keliru dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam kerangka ekonomi publik, utang dapat menjadi alat untuk mempercepat pembangunan apabila digunakan untuk membiayai investasi produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi (economic welfare) dan meningkatkan kapasitas fiskal pada masa depan. Infrastruktur yang mendorong aktivitas ekonomi, memperluas basis pajak dan retribusi, serta meningkatkan produktivitas masyarakat dapat menjadi justifikasi yang kuat bagi penggunaan utang. namun persoalan muncul ketika ekspansi utang dilakukan pada saat kondisi kas daerah sedang mengalami tekanan.
Dilema likuiditas menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendek. Dalam kondisi seperti ini, penambahan utang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah lebih berorientasi pada pembiayaan proyek jangka panjang dibandingkan penyelesaian kewajiban dasar yang telah menjadi hak pegawai maupun penyedia barang dan jasa yang sampai saat ini masih dirundung masalah.
Dari perspektif tata kelola fiskal, kondisi tersebut menimbulkan tiga persoalan utama.
Pertama, risiko keberlanjutan fiscal, dengan penambahan utang akan meningkatkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pada tahun-tahun berikutnya. Jika pertumbuhan pendapatan daerah tidak mampu mengimbangi peningkatan beban tersebut, ruang fiskal akan semakin sempit dan mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik.
Kedua, persoalan prioritas anggaran dimana pemotongan atau penundaan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) sering dipandang sebagai indikator bahwa belanja rutin yang bersifat wajib mulai mengalami tekanan. Ketika hak-hak pegawai terganggu sementara pemerintah tetap memperluas pembiayaan melalui utang, muncul pertanyaan mengenai apakah prioritas anggaran telah disusun berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak atau lebih dipengaruhi oleh agenda pembangunan fisik.
Ketiga, aspek kepercayaan public, dimana tingkat kredibilitas pemerintah daerah tidak hanya diukur dari kemampuan membangun infrastruktur, tetapi juga dari konsistensi memenuhi kewajiban kepada pegawai, pihak ketiga dalam hal ini hak-hak kontraktor, dan masyarakat. Ketika likuiditas menjadi persoalan, maka keputusan menambah utang dapat memunculkan persepsi bahwa pemerintah sedang menggeser beban fiskal ke masa depan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan tekanan keuangan saat ini.
Akan tetapi penilaian terhadap kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan argumen pemerintah, apabila utang tersebut diarahkan pada proyek yang memiliki manfaat ekonomi tinggi, memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung kajian kelayakan, dan memiliki skema pembayaran yang realistis, maka utang dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam skenario ini, tekanan likuiditas dapat dipandang sebagai masalah jangka pendek, sedangkan utang merupakan strategi investasi jangka panjang yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran, terutama proyek infrastruktur yang bernilai ratusan milyar kerap dikerjakan oleh penyedia jasa nasional dan hamper dipastikan membutuhkan material dari luar daerah, sehingga multiplier effect-nya tidak sepenuhnya berputar atau berdampak pada Usaha Mikro Kcil dan Menengah (UMKM) lokal.
Permasalahan lain adalah pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), penundaan pembayaran gaji PPPK akan berdampak pada sektor riil sebagai lokomotif atau penggerak utama aktifitas ekonomi khususnya Sofifi dan Ternate sudah tentu akan mengalami tekanan, salah satunya menurunnya daya beli sebagai pilar utama penggerak konsumsi rumah tangga di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketidak pastian pengembangan sumber daya manusia aparatur dalam mengisi struktur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak diimbangi dengan perhitungan kekuatan fiskal daerah mencerminkan kelemahan perencanaan anggaran. Membebankan biaya penggajian PPPK dengan cara mengurangi hak TPP ASN akan menimbulkan masalah baru yang akan menciptakan ketidakpastian kinerja, menurunkan motivasi aparatur, serta berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Kesimpulan :
- Kebijakan ini mencerminkan “Paradoks Fiskal” yang sangat mengkhawatirkan: Pemprov bergaya ekspansif untuk proyek-proyek prestisius, namun mengabaikan hak-hak dasar aparatur sipilnya.
- Ekonomi daerah yang sehat dibangun dari konsistensi dan kepastian fiskal, bukan dari tumpukan utang di atas kerapuhan belanja operasional.
Solusi :
- Merasionalisasi skala pinjaman sebelum mengetok pinjaman Rp1 triliun, Pemprov harus membuka simulasi ketahanan APBD kepada publik dan DPRD untuk memastikan cicilan tidak mengorbankan belanja operasional dasar.
- Langkah ikhtiar dalam memutuskan langkah pinjaman Rp1 triliun ini benar-benar mengunci masa depan fiskal Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD wajib duduk bersama untuk melakukan audit likuiditas secara transparan, menunda ekspansi utang perbankan, dan mengembalikan hak TPP ASN secara utuh.
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong skema alternatif pembangunan infrastruktur melalui optimalisasi pajak/retribusi daerah serta pemanfaatan potensi hilirisasi sektor unggulan tanpa bertumpu pada utang bank.(*)




