Kantah Halsel Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Lapang Panitia A di Desa Labuha

Labuha – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan terus berkomitmen dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Pada hari ini, tim Panitia Pemeriksa Tanah A (Panitia A) Kantah Halmahera Selatan turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang terhadap permohonan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan pemeriksaan lapang ini merupakan tahapan krusial dalam proses pengurusan sertipikat tanah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang telah diajukan oleh pemohon.

Dalam peninjauan tersebut, Tim Panitia A melakukan serangkaian prosedur penelusuran fisik, yang meliputi:

Verifikasi Batas Tanah: Memastikan bahwa patok tanda batas bidang tanah telah terpasang dengan benar dan disetujui oleh para pemilik tanah yang berbatasan (kontradiktur delimitasi).

Pemeriksaan Fisik Lapangan: Meninjau penggunaan dan pemanfaatan tanah secara riil di lokasi.

Klarifikasi Yuridis & Riwayat Tanah: Melakukan konfirmasi langsung dengan pihak pemerintah desa setempat serta tokoh masyarakat guna memastikan tanah tersebut tidak berada dalam sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan.(Humas)