Labuha – Dalam rangka mendukung pengelolaan aset tanah negara dan penataan ruang yang berkelanjutan, Tim Panitia Pemeriksaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah (Panitia B/A) atas permohonan Hak Pengelolaan (HPL) yang diajukan oleh Badan Bank Tanah. Kegiatan ini berlokasi di tiga desa, yakni Desa Tomara, Desa Pigaraja, dan Desa Wayatim, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis terhadap obyek tanah yang dimohonkan. Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas-batas bidang tanah, kondisi geospasial, keberadaan penguasaan fisik di lapangan, serta memastikan tanah tersebut bebas dari sengketa atau klaim pihak lain.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Badan Bank Tanah, jajaran pemerintah desa setempat, serta tokoh masyarakat guna memastikan proses verifikasi berjalan secara transparan dan akuntabel. Melalui proses pemeriksaan. (Humas)












