Labuha – Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola ruang yang terintegrasi dan berkeadilan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan teknis serta penandatanganan Berita Acara Tata Batas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan koordinasi ini merupakan tahapan krusial untuk menyelaraskan data spasial dan data yuridis hasil penataan batas di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan adanya kejelasan batas antara kawasan hutan negara dan Areal Penggunaan Lain (APL), sekaligus mencegah potensi tumpang tindih (overlapping) dengan hak atas tanah masyarakat, pemukiman, maupun aset daerah. (Humas)












