Labuha – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mensejahterakan masyarakat pasca-legalisasi aset tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bertahap di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Program Akses Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi kepemilikan tanah (penataan aset), tetapi juga memastikan tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya (penataan akses). Melalui penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Halmahera Selatan hadir mendampingi masyarakat agar mampu memanfaatkan potensi lahan secara optimal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.(Humas)












