Taliabu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin (7/ 04).
Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat itu, pasangan calon nomor urut satu, Sashabila Widiya Mus dan La Ode Yasir, meraih suara terbanyak, yakni 15.069 suara. Mereka unggul atas pasangan nomor urut dua, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yang memperoleh 14.202 suara. Sementara pasangan nomor urut tiga, Abidin Jaba dan Dedi Mirzan, berada di posisi ketiga dengan 5.610 suara.
Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna, saat membacakan hasil penetapan, menyebutkan bahwa jumlah total suara sah mencapai 34.880 suara, sementara suara tidak sah sebanyak 623, dari total 35.503 suara yang masuk. Selisih antara pasangan Sashabila-La Ode dan pasangan Citra-La Utu tercatat sebanyak 866 suara.
“Dengan ini kami menetapkan pasangan nomor urut satu sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taliabu,” ujar Rometi di hadapan para peserta rapat.
Pleno tersebut turut dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Maluku Utara, KPU RI, Bawaslu di berbagai tingkatan, serta saksi dari masing-masing pasangan calon. Hadir pula empat komisioner KPU Taliabu lainnya, Ruhan Muksin, Husen Soamole, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty.
PSU sendiri digelar di sembilan TPS, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, sementara 120 TPS lainnya tetap menggunakan hasil sebelumnya.
Proses ini menandai tahapan akhir Pilkada Taliabu, yang dimulai sejak pendaftaran calon hingga penghitungan ulang suara.
Dengan tuntasnya seluruh tahapan, Ketua KPU Taliabu Rometi Haruna menyampaikan harapannya agar semua pihak, termasuk masyarakat, bisa menerima hasil ini dengan dewasa dan damai.
“Semua proses sudah kami laksanakan secara transparan, jujur, dan demokratis. Saatnya kita kembali bersatu membangun Taliabu,” Pungkasnya.(*)