LABUHA – Sebanyak 224 orang Kepala Desa di Kabupaten Halmahera selatan (Halsel), dikukuhkan sebagai Kepala Desa dan menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Aula Kantor Bupati, Rabu (26/6/2024).
Pengukuhan dan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dalam sambutanya menyatakan, tidak akan mentolelir para Kades yang suka mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusila.
”Jika keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa di perbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa. Tegas nya.
Selain itu, lanjut Bassam dirinya tidak segan-segan untuk mencopot jabatan kades yang terbukti mengkonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengkonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,” tegas Basam.
Bassam berhap perpanjangan masa jabatan Kades dapat mendukung keberlanjutan pemerataan pembangunan infrastruktur di desa-desa. Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
“Saya berharap para kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” pungkasnya. (AL)