Ternate – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas RI) melalui Direktorat Sistem Komunikasi menggelar Sosialisasi Sistem Deteksi Dini bertempat di Hotel Emeral Ternate, Selasa (01/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada stakeholder yang berkecimpung di bidang pelayaran tentang pentingnya alat pemancar signal marabahaya.
Dalam hal ini Basarnas juga berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan Ternate yang berwenang melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kegiatan ini Sebagai salah satu implikasi hadirnya Undang-Undang No 29 Tahun 2014 maka Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) wajib memiliki data radio beacon yang digunakan oleh para stakeholder di Indonesia baik di bidang penerbangan, pelayaran, maupun perorangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Sistem Komunikasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Brigadir Jenderal TNI Denih Dahtiar, S.T ,dengan melibatkan 42 stakeholder dibidang pelayaran yang terdiri dari unsur Pemerintahan, Perusahaan Pelayaran yang ada di wilayah Basarnas Ternate Maluku utara.
Dalam sambutannya Direktur Sistem Komunikasi Basarnas menyampaikan Keberadaan alat pemancar sinyal marabahaya atau Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) penting dalam menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Alat ini berperan krusial dalam memberikan peringatan dini ketika terjadi kondisi darurat di laut, sehingga upaya pencarian dan penyelamatan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Namun, penting bagi kita untuk menyadari bahwa manfaat optimal dari EPIRB hanya dapat tercapai jika alat ini telah terdaftar dengan baik. Registrasi EPIRB tidak hanya memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, tetapi juga memudahkan kami untuk melacak keberadaan kapal yang sedang dalam kondisi darurat.
Selain pentingnya aspek keselamatan Jendera Bintang Satu Tersbut memjelaskan perlu saya ingatkan bahwa registrasi EPIRB juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut.
“Anda dapat melakukan registrasi secara online melalui website resmi atau datang langsung ke Kantor Basarnas yang terdekat Petugas kami siap membantu Anda dalam proses registrasi ini”. Jelasnya.
Ucapan Terima kasih Brigadir Jenderal TNI Denih Dahtiar disampaikan kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate dan Para Panitia serta pihak-pihak lain yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, atas bantuan dan dukungannya dalam penyelenggaraan acara ini.
Kepada para narasumber, saya juga ucapkan terima kasih atas kesediaannya untuk berbagi ilmu dan pengalaman. Kepada para peserta sosialisasi, saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan antusias.
“Selamat mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2024. Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi semua pihak. Aamiin. “Pungkasnya”.(*)