Labuha – Dalam upaya mempercepat penataan ruang dan memastikan legalitas serta kesiapan lahan untuk pembangunan daerah, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan kegiatan inventarisasi data lokasi indikatif di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung selama beberapa hari ini difokuskan pada pemetaan, verifikasi faktual, serta pengumpulan data sekunder maupun primer terkait lahan-lahan yang masuk dalam daftar lokasi indikatif. Langkah strategis ini diambil untuk meminimalisasi potensi sengketa lahan di kemudian hari serta mendukung program pembangunan infrastruktur prioritas pemerintah daerah.
Melalui inventarisasi ini, diharapkan seluruh data lokasi indikatif dapat terpetakan dengan akurat ke dalam sistem informasi pertanahan yang terintegrasi. (Humas)












