DAERAH  

Kantor Pertanahan Gelar Sosialisasi Program PTSL dan Redis

Guna Meningkatkan Zona Integritas dan Partisipasi Semua Pihak

Kantor Pertanahan Melakukan Sosialisasi Program PTSL dan Redis Untuk Meningkatkan Zona Integritas dan Partisipasi Semua Pihak

Labuha – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk meningkatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun Masyarakat serta mendukung peningkatan dan pambangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBM).

Program strategis yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 di Kabupaten Halmahera Selatan, berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Redistribusi Tanah (REDIS). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang disingkat PTSL itu ditetapkan pada 5 (lima) Lokasi kecamatan yang meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Obi Selatan dan Gane Barat Selatan. Kecamatan Bacan terdiri dari desa Amasing Kali, Awanggo, Belang-Belang, Indomut, Keputusan, Suma Tinggi dan Sumae. Kecamatan Bacan Barat terdiri dari Desa Indari, Kokotu, Kotunang (Nang), Kusubibi, Nondang Tawabi dan Wiring. Kecamatan Bacan Barat Utara terdiri dari Geti Baru, Geti Lama, Jojame, Loid, Loloragurua, Sidopo, Yaba dan Gilalang. Kecamatan Obi Selatan terdiri dari Desa Ocimaloleo sedangkan Kecamatan Gane Barat Selatan di Desa Sekeli. Adapun Program REDIS terdapat di Desa Foya dan Tobaru Kecamatan Gane Timur.

Program PTSL yang dilaksanakan sejak tahun 2017 memastikan semua bidang tanah terpetakan, sekaligus melakukan identifikasi untuk mengklasterisasi bidang-bidang tanah dalam rangka pengambilan Keputusan di bidang pertanahan yang lebih baik ke depan. Program ini juga merupakan cara cepat pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Sedangkan Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak atas tanah (sertipikat).

Kegiatan Sosialisasi Program PTSL dan Redis Untuk Meningkatkan Zona Integritas dan Partisipasi Semua Pihak

Tujuan Redistribusi Tanah yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, Kemudian memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan untuk meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi. Untuk Lokasi Redistribusi Tanah Halmahera Selatan Tahun 2025 difokuskan pada Lokasi Penegasan Transmigrasi. berdasarkan Hasil Peninjauan Lapangan Konsultan GTRA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinisi Maluku Utara 3. Bahwa terdapatnya Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Penegasan Transmigrasi di Desa Foya dan Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur sehingga diusulkan untuk ditindaklanjuti ke Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Foya dan Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur.

Strategi untuk meningkatkan kesadaran kepada semua pihak terkait untuk mendukung program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan selaku Pemerintah Daerah, membangun komunikasi intensif dan persuasif agar pihak-pihak terkait terutama Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat terlibat secara aktif, sehingga penyelesaian program ini dapat tercapai dalam target waktu yang ditentukan.

Kepala Kantor Pertanahan dalam sambutannya menuturkan, program-program ini sangat bermanfaat buat Masyarakat dan dapat berdampak secara langsung kepada peningkatan ekonomi Masyarakat, sehingga diharapkan jalinan kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun Masyarakat itu sendiri.

Kegiatan Sosialisasi ini dibarengi juga dengan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpat Panitia Ajudikasi dan Satgas Pendadftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan yang dilaksanakan pada Ruang Aula Kantor Bupati Halmaehra Selatan.(RLS)