Weda – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Drs. Ridwan Salidin saat ini menjabat tanpa kewenangan apapun posisinya saat ini seolah mati suri.
Ini terjadi lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali yang mengambil alih kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan.
Dalam surat keputusan nomor 903/KEP/387/2024 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman jelas menegaskan anggaran sejumlah program yang seharusnya dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan diambil alih oleh Fitra selaku Sekda. Tindakan itu jelas-jelas di luar kewenangan dia sebagai Sekda.
Salinan surat yang diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan itu diteken pada 18 September 2024, tentang penetapan kuasa pengguna anggaran. Surat tersebut kini telah Viral dan tersebar luas dikalangan masyarakat.
Sejumlah masyarakat menyebut, tindakan Pj. Bupati dan Sekda Halteng kali ini sangat aneh. Masyarakat yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan, tindakan Pj. Bupati Halteng tidak menggambarkan tata kelola pemerintahan yang benar dan amburadul.
Mereka juga mengatakan, tindakan yang dianggap bersifat strategis ini akan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Bahkan tindakan Pj. Bupati Halteng ini bagi mereka adalah keputusan yang memiliki dampak besar terhadap Dinas Pendidikan Halteng.
“Dia mengubah rencana strategis dan rencana kerja di dinas itu. Bahkan sebagai seorang Pejabat, dia tidak berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai tanpa ada masalah yang dianggap serius,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kini Ridwan Salidin selaku Kepala Dinas Pendidikan hanya bisa berkantor tapi tidak diperbolehkan untuk membahas atau mengelola anggaran. Lalu bagaimana cara Ridwan mempertanggungjawabkan semua ini? (*)