Labuha – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan (Kantah Halsel) melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang, di ruang rapat Kantah Halsel, Adapun sertipikat hilang atas nama Wahid Anwar yang berlokasi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan
Giat tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak atas tanah yang hilang.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak serta memastikan proses penggantian sertipikat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang memiliki dasar hukum, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Turut hadir dan menjadi saksi antara lain Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ardi Hanum Bratakusuma, dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Syahid Sampunto, dan staf Kantah Halut, serta rohaniawan.(Humas)












