EKOBIS  

Janwar Surahman Dikukuhkan Sebagai Ketua PUK Serikat Pekerja KEP SPSI PT. IWIP

Pengukuhan Ketua PUK Serikat Pekerja KEP SPSI PT. IWIP

Weda – Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) PT. IWIP periode 2025-2028 berhasil dibentuk dan dikukuhkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat SP KEP SPSI, R. Abdullah di Cafe Amora Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (16/02).

Janwar Surahman, ST dilantik sebagai Ketua PUK SP KEP SPSI PT. IWIP setelah terpilih secara demokrasi melalui forum Musyawarah Unit Kerja (Musnik) II. Janwar kemudian mempercayakan Bobi Satriyono, ST dan Ufaira Hi. Muhdar, S.psi sebagai Sekretaris dan Bendaharanya.

Selain memilih pengurus baru, Musnik II PUK SP KEP SPSI PT. IWIP yang dihadiri Ketua Pengurus Daerah SP KEP SPSI Maluku Utara, Hj. Ike Masitha Tunas dan perwakilan manajemen PT. IWIP juga melahirkan sejumlah program kerja.

Ketua Umum Pengurus Pusat SP KEP SPSI, R. Abdullah dalam pembekalan pengurus mengatakan, setelah didaulat menjadi pengurus serikat pekerja, beban moral, hukum, sosial, kemanusiaan dan organisatoris langsung melekat kepadanya. Sehingga, kata Abdullah, sebagian waktunya harus dipergunakan untuk mengurusi nasib anggota serikatnya.

Abdullah kemudian menitipkan empat point penting kepada PUK SP KEP SPSI PT. IWIP sebagai syarat mutlak dalam berorganisasi, yaitu bertugas melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lahir dan batin.

Point kedua yaitu standar sikap serikat pekerja yaitu International Leader Standart (ILS), point ketiga yaitu solidaritas atau kebersamaan dalam menjalankan roda organisasi, terang Abdullah, pengurus serikat pekerja bersifat kolektif kolegial, tidak boleh One Man One Vote.

Dan point keempat yang disampaikan Abdullah adalah negosiasi. Setiap permasalahan atau keluhan bisa ditempuh melalui ruang negosiasi, termasuk diantaranya pembentukan Perda dan perundang-undangan.

“Empat syarat tersebut mutlak dilakukan oleh pengurus SPSI. Jangan ragu menjadi serikat pekerja karena dijamin undang-undang. Ikatan hukumnya diatur dalam konstitusi dan sangat kuat karena didisain oleh pendiri bangsa. Berserikat tidak bisa dihalangi oleh siapapun karena dijamin oleh undang-undang,” ungkap pria berkaca mata.

Abdullah juga berharap pengurus PUK SP KEP SPSI PT. IWIP yang baru dikukuhkan dan dilantik bisa menjalin kemitraan yang baik dan harmonis dengan perusahaan. Jadikan serikat pekerja sebagai garda solutif dan penyejuk antara perusahaan dan pekerja.

“Sejak di-SK-kan dan dilantik sebagai pengurus serikat pekerja, status teman-teman pun berubah. Teman-teman pengurus langsung memiliki tanggungjawab moral dan organisatoris untuk melindungi tenaga kerja baik di luar maupun di dalam pengadilan,” tukas Abdullah seraya berharap peran besar pengurus baru menaikkan jumlah anggota serikatnya di unit kerja PT. IWIP. (*)