HUKRIM  

Gugatan Perdata Dikabulkan PN Ternate, Pemprov Malut Wajib Bayar Hutang Rp. 2,8 Miliar Kepada Kristian Wuisan

Dr. Hendra Karianga, SH., MH. Mantan Staf Khusus Bidang Hukum Di Pemkab Halteng

Ternate – Pengadilan Negeri Kota Ternate menolak eksepsi pemerintah provinsi Maluku Utara sebagai tergugat I, Abdul Gani Kasuba sebagai tergugat II, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat III dan Ahmad Purbaya sebagai tergugat IV atas perkara Perdata (hutang) antara Kristian Wuisan vs Gubernur Maluku Utara.

Sidang putusan, Rabu (12/03) yang dilakukan secara elektronik (eCourt) yang diketuai Budi Setiawan, S.H., anggota Kadar Noh,S.H.,dan Deni Hendra Sutan Paduko, S.H.,M.H.,Pengadilan Negeri Ternate dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan perbuatan tergugat I,II,III dan IV adalah perbuatan melanggar hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.

Selain itu, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II memilki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditransfer oleh penggugat pada tanggal 29 Mei 2017 melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pengadilan Negeri Ternate juga menghukum tergugat I dan tergugat II karena kesalahannya dan mewajibkan/membayar kerugian materil kepada Penggugat dalam hal ini Kristian dengan rincian sebagai berikut: Pinjaman pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- x bunga uang 6 (enam)% pertahun = Rp. 120.000.000,- x 7 tahun = Rp. 840.000.000,-. Maka, total yang diwajibkan harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- + 840.000.000,-= Rp. 2.840.000.000,- dihitung sejak bulan Mei tahn 2017 sampai denganputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan membayar secara tunai, sekaligus dan seketika, bila perlu menggunakan alat Negara Polisi.

Menanggapi putusan PN ternate yang menolak eksepsi Tergugat dan memenangkan gugatan perdata Kristian Wuisan tersebut, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H. berharap adanya itikad baik dari pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ahmad Purbaya untuk menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt.G/2024/PN.TTe.

“Sebagai pemerintah dianjurkan agar taat hukum dan segera melunasi kewajibannya kepada Kristian Wuisan. Peristiwa hukum ini sebelumnya terungkap dalam sidang perkara pidana korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Law office Hendra Karianga kemudian memohon agar Pemda Malut segera membayar hutangnya,namun saat itu mereka tidak respon dengan berbagai alasan,” ungkap HK, Kuasa Hukum Kristian Wuisan.

Setelah sengketa ini diajukan secara Perdata oleh Law Office Hendra Karianga, hak Penggugat dalam bentuk materil sebesar R. 2,8 milyar mulai ada titik terang. Itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Ternate melalui sidang eCourt menghukum para Tergugat untuk segera melunasi hutang mereka kepada Kristian, pengusaha asal Tobelo, Halmahera Utara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat dihubungi menyarankan kepada media untuk mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir agar mendapatkan informasi jelas dan satu arah.

Sayangnya, Mantan Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat dihubungi via whats app belum menanggapinya.(*)