HUKRIM  

Praktisi Hukum Minta Polisi Segera Periksa Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate

Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly

Ternate – Pratisi Hukum di Maluku Utara, meminta Porles Ternate agar secepatnya di periksa dan tahan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ternate yang berinisial M yang diduga telah menganiaya 2 orang jurnalis.

Hal ini juga disampaikan oleh salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, bahwa setiap pengawalan demonstrasi juga ada Standar Operating Procedure (SOP) yang diterapkan ketika di lapangan.

“Karena setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa itu sudah diatur dalam Undang Undang (UU), jadi ada SOP yang harus dipatuhi, sehingga tidak serta merta begitu saja lakukan penganiayaan, namun harus diamankan”, Ujarnya pada Selasa ( 25/2/2025).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum terduga Satpol PP inisial M sudah diluar aturan dan diduga menganiaya 2 orang jurnalis yang sedang melakukan peliputan di kantor Wali kota Ternate pada senin (24/2/2025).

Ia juga menyebutkan, seharusnya oknum Satpol PP harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya menganiaya 2 orang jurnalis yaitu Julfikram Suhadi dan Fitriyani.

“Bahwa jurnalis saat melakukan peliputan sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tantang Pers. Bagi setiap orang secara sengaja melawan hukum atau menghalangi kemerdekaan pers maka bisa disanksi pidana”, Jelasnya.

Meski begitu, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan dapat juga dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga itu, tegas Mirjan, kepada Porles Ternate segera periksa yang bersangkutan dan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku supaya ada efek jera serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

“Kami juga meminta Kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk menonaktifkan sementara waktu terduga pelaku dan juga mencopot Kasatpol PP Fandy Mahmud dari jabatannya kerena harus bertanggung jawab atas perbuatan angotanya”, pungkasnya.(TM)