Labuha – Dalam rangka penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Tim PTP Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan telah melaksanakan kegiatan tinjau lapangan secara langsung di Desa Kupal dan Desa Wayamiga, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemeriksaan fisik di lapangan ini bertujuan untuk:
Memastikan letak, luas, dan batas-batas bidang tanah secara akurat.
Menilai kondisi faktual dan penggunaan tanah saat ini.
Menganalisis kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku agar proses perizinan pertanahan berjalan akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Langkah ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan dalam menyajikan data pertanahan yang presisi serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Halmahera Selatan.(Humas)












